SUMBER-SUMBER
HUKUM AJARAN ISLAM
Disusun
guna untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah
“
USHUL FIQIH “
Dosen
pengampu :
ALI ANWAR,
M.Pd.I

Disusun
oleh : Kelompok
3
Anggota :
1. Ahmad
Arisoden
2. Ahmad
Triansyah
3. M.
Sya’ban Wulana
4. Mohamad
Sahrul Muharom
5. Solikin
Hadi Saputro
INSTITUT AGAMA
ISLAM PANGERAN DIPONEGORO ( IAI PD ) NGANJUK
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji syukur
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayahNya. Sholawat
serta salam semoga tetap terlimpah pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Pada kesempatan
ini kami telah menyelesaikan makalah Ushul Fiqih. Dalam makalah
ini akan kami sajikan beberapa hal yang terkait dengan Sumber-sumber hukum ajaran islam.
Kritik dan
saran kami harapkan untuk perbaikan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah
ini bermanfaat khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca sekalian.
Nganjuk, 29 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Judul....................................................................................................................i
Kata pengantar...................................................................................................................ii
Daftar isi...........................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
1
B. Rumusan
Masalah
1
C. Tujuan
1
BAB II PEMBAHASAN
A. Sumber-sumber hukum ajaran islam
2
A.1. Al Qur’an
2
A.2. Al Hadits/Sunnah
3
A.3. Al Ijma’
3
A.4. Al Qiyas
5
BAB III PENUTUP
A. .Kesimpulan
9
DAFTAR PUSTAKA
A. SUMBER-SUMBER HUKUM DALAM ASWAJA
Di dalam menentukan
hukum fiqih, madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat
pokok; Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya
sebagai berikut:
1.
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan
sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah
perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan
untuk berpegangan kepada Al-Qur’an[1][1].
Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 :
ذلِكَ اْلكِتَبَ
لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka
yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2)[2][2]
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ
فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْن
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka adalah golongan orang-orang kafir”.
Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah, lalu;
Tentu dalam hal ini yang bersangkutan dengan aqidah, lalu;
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ
فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan
Allah maka mereka adalah orang-orang yang dhalim”[3][3].
Dalam hal ini urusan yang berkenaan dengan hak-hak sesama manusia
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ
فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن َ
“Dan barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan
Allah maka mereka adalah golongan orang-orang fasik”.
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah.
Dalam hal ini yang berkenaan dengan ibadat dan larangan-larangan Allah.
2. Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan hukum
ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena
Rasulullah yang berhak menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki
tempat kedua setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl
ayat 44 dan al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut;
وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ
مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka supaya mereka memikirkan”.
(An-Nahl : 44)
وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ
عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ, اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertaqwalah kepada Allah,
sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”. (Al-Hasyr: 7)
Kedua ayat tersebut di atas jelas bahwa Hadits atau Sunnah menduduki
tempat kedua setelah Al-Qur’an dalam menentukan hukum.
3.Al-Ijma’
Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW[4][4]. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian ijma’ ada 2 macam :
Yang disebut Ijma’ ialah kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW[4][4]. Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian ijma’ ada 2 macam :
1. Ijma’ Bayani ialah
apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik
berbentuk perkataan
maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
2. Ijma’ Sukuti ialah
apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan
sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena
takut atau malu.[5][5]
Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’ masih berselisih faham untuk diikuti,
karena setuju dengan sikap diam tidak dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani
telah disepakati suatu hukum, wajib bagi ummat Islam untuk mengikuti dan
menta’ati. Karena para Ulama’ Mujtahid itu termasuk orang-orang yang lebih
mengerti dalam maksud yang dikandung oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka
itulah yang disebut Ulil Amri Minkum Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat
An-Nisa’ ayat : 59.
ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ
وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang yang beriman ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil
Amri di antara kamu”.
Dan para Sahabat pernah melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah
yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat
Abu Bakar dan sahabat Umar r.a jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti
oleh seluruh ummat Islam. Inilah beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai
sumber hokum, seperti disebut dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466..
اِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ اُمَّتىِ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ,
وَيَدُاللهِ مَعَ اْلَجَماعَةِ
“Sesungguhnya Allah tidak menghimpun ummatku atas kesesatan dan
perlindungan Allah beserta orang banyak. Selanjutnya, dalam kitab Faidlul Qadir
Juz 2 hal 431
اِنَّ اُمَّتىِ لاَتَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ
فَاءِذَارَأَيْتُمُ اخْتِلاَ فًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِاْ لأَعْظَمِ.
“Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas kesesatan maka apabila engkau
melihat perselisihan, maka hendaknya engkau berpihak kepada golongan yang
terbanyak”.
4. Al-Qiyas
4. Al-Qiyas
Qiyas menurut
bahasanya berarti mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa (قا س ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan
sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara
keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab.
Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits
sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak
tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib
zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.
Dengan demikian,
hasil gandum itu wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun
dengan beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan
nama beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan
pokok. Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam
Al-Qur’an Allah S.WT. berfirman :
فَاعْتَبِرُوْا
يأُوْلِى اْلأَيْصَارِ
“Ambilah ibarat (pelajaran dari kejadian itu) hai orang-orang yang
mempunyai pandangan”. (Al-Hasyr : 2)
Syafi’i memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam
Al-Qur’an :
ياأَيُّهَااَّلذِيْنَ ءَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاا
لصَّيْدَوَاَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ
مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan
ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu membunuhnya dengan
sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang
dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara
kamu”. (Al-Maidah: 95). Sebagaimana madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah lebih
mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal. Maka dari itu
madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas kalau tidak
mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Semua
mengaku Ahlussunnah. Fenomena ini adalah hal yang biasa, karena sejak abad ke 1
Hijriyyah, dalam sejarahnya pernah ramai saling klaim mana yang ahlussunnah
mana yang bukan.Tetapi, fenomena sekarang adalah banyak bermunculan kelompok
Islam yang hanya mengaku Ahlussunnah tetapi tidak di lengakpi dengan istilah
wal jamaah. Kelompok Ahlussunnah, mengaku dengan berlandaskan alqur’an dan
hadits. bahkan, kelompok ini pada saat-saat tertentu tidak percaya dengan
pendapat sahabat nabi yang empat (khalifah Rasyidin), karena pendapat khalifah
adalah bukan hadits, jadi tidak wajib diikuti.
Tentu, kelompok ini selalu mengedepankan hadits-hadits yang jelas shahih
setidaknya (bukhari Muslim) hadits yang perawinya di luar dua imam ini, patut
di curigai sebagai hadits dha’if, kurang kuat dan lain-lain, paling mentok ya
hadits hasan, yang juga tidak selengkap sanad dan rawi yang di riwayatkan oleh
Imam Bukhari Muslim.
Kelompok ini
juga berjargon, gerakan kembali ke Alquran. Jika terdapat keterangan hadits,
yang masih butuh penjelasan, dan penjelasan itu biasanya adalah pendapat para
sahabat selanjutnya tabi’in, yang pendapatnya juga mengundang banyak perbedaan,
maka kelompok ini selalu mengajak pada ‘kembalilah pada Alq’uran. Gerakan ini, bukannya tidak bagus dan jelek.
tetapi, kelompok ini lebih banyak menafikan pendapat para sahabat Rasul SAW
dalam menentukan hukum2 yang tidak dijelaskan secara rinci dalam alqur’an dan
hadits.
Padahal,
mengikuti sahabat Nabi SAW, di jelaskan dalam hadits Bukhari Muslim, adalah
wajib. kelompok ini, memakai pendapat Sahabat, hanya pada kontek, permasalahn
hukum Islam yang sesuai dengan paham mereka sendiri, bahkan sesuai
kepentingannya sendiri. Apalagi, pendapat para tabi’in, dan imam-imam besar
abad ke 1 dan 2 Hijriyah, nyaris di sepelakan, bahwa pendapat imam- imam
mujtahid juga bukan hadits, jadi tidak wajib diikuti. kita harus berterima
kasih pada para imam terdahulu, karena merekalah warisan Nabi, yang terus
menerus mengajarkan Alquran dan menjaga hadits-hadits Nabi SAW Jarak antara
masa Rasul dengan Imam Bukhari Muslim juga tidak kurang dari 1 abad. Tetapi,
karena riwayat haditsnya banyak diriwayatkan oleh imam yang lain, rawinya
banyak, sanadnya kuat, dan di anggap muttasil, sehingga Bukhari Muslim menjadi
sangat dominan dalam periwayatan hadits. Tetapi bukan berarti periwayatan
hadits imam lain, tidak shahih. Tentu, terdapat metodolgi tersendiri dalam
memahami hadits, melalui ilmu hadits dan ilmu lainnya.
Paham
ahlussunnah wal jamaah, adalah lebih sempurna. dimana al jamaah, dapat
diartikan sebagai juga paham pengikut sahabat Nabi, tidak hanya sahabat yang
empat, tetapi, pendapat sahabat yang lain.
Pengertian sahabt disini, adalah yang hidup di masa Rasul SAW. genarasi
setelah Rasul SAW wafat di namakan tabi’in, tabi’inattabi’in, atau ulama,
selanjutnya sampai sekarang adalah istilahnya pemuka agama Islam di sebut
ulama. Orang mencuri, dalam alquran,
hukumannya adalah di potong tanganya. Tetapi, setelah Nabi SAW wafat, salah
satu sahabat empat (umar RA) membuat pemahaman, keputusan baru yaitu dengan
menghukumi orang mencuri bukan dengan di potong tangannnya lagi dengan alasan
untuk maslahat ummat.
Ini bukan
berarti bertentangan dengan alqura’an. Alquran tetaplah benar adanya dan
dijamin benar kebenarannya. Tetapi, yang berubah adalah pemahamannya. karena
turunnya alquran dan hadits juga tidak lepas dari faktor sebab-sebabnya,
sehingga turunlah ayat dan hadits. Dan
masih banyak pendapat sahabat Nabi sebagai bentuk penafsiran, pemahaman terhadap
Alqur’an dan hadits. Adalah contoh dari pengertian al jama’ah di atas. al
jama’ah juga berarti paham mengikuti pendapat sahabat. Alqur’an, tentu menjadi
sumber hukum yang pertama, selanjutnya hadits. pada generasi selanjutnya
setelah kahlifah empat wafat, bahkan semasa khalifah masih hidup, mulai banyak
penafsiran alqur’an, terutama sesuatu yang tidak tercantum secara rinci dalam
alqur’an dan hadits.
Misalnya,
merokok tidak ada dalam alqur’an dan hadits, yang ada hanya keterangan untuk
menjauhi yang merugikan diri sendiri berkait dengan kesehatan. Hukum merokok,
mulai dari haram, makruh, dan sebagainya menjadi perbedaan para imam dalam
berpendapat. Tentu, imam-imam dahulu
adalah imam yang terkenal dengan kesalehannya dan memiliki metode ijtihad tersendiri
dalam berpendapat. inilah kemudian, pendapat para imam-imam mujtahid, kemudian
juga diikuti oleh paham alussunnah waljama’ah.
Al Jamaah[6][6], juga bisa
diartikan pendapat para imam empat, madzahibil arba’ah, Imam Syafi’i, Maliki,
Hanafi dan Hambali. Kemudian pada generasi selanjutnya, karena kejayaan Islam
banyak faktor yang mempengaruhinya waktu itu, maka banyak bermunculan para
pengikut banyak imam hingga muncullah aliran2 fanatisme imam.
Semakin jauhnya
jarak masa Rasul SAW dengan para Imam dan ulama salaf dan khalaf, semakin rawan
juga dalam menganggap sebuah hadits. hadits dh’aif adalah hadits yang perawinya
diragukan dan sanadnya tidak kuat. Sanadnya kuat tetapi perawinya tidak kuat,
ini juga di ragukan. apalagi sanad dan rawinya tidak kuat, mendekati dianggap
sebagai hadits palsu.
Demikian juga,
pada era abad 1 dan 2, muncullah istilah fiqh, banyak kalangan menyebutnya
dengan ilmu fiqh, ilmu pemahaman terhadap alquran dan hadits. malah, beberapa
kalngan meragukan ilmu fiqh karena adalah pemahaman yang keluar dari para
pendapat imam-imam, sehingga bisa jadi subyektif. Paham ahlussunnah wal jamaah,
tentu mengikuti pendapat para imam-imam yang dijamin tidak bertentangan dengan
alqur’an dan hadits. Persoalaannya,
banyak sekte, aliran yang tersebar di seluruh dunia, adalah mengaku kelompok
yang paling benar, kelompok yang mengkalim dirinyalah yang berpegangan dengan
Alqur’an dan hadits, yang lainnya adalah ahli bid’ah. Istilah “aljamaah” sering di pahami sebagai
sesuatu yang miring seolah-olah al jamaah keluar dari konteks al qur’an dan hadits.
padahal tidak. Al jamaah adalah hanya sebuah jalan (kesepakatan) atau cara
untuk juga memahami alqur’an dan hadits. ang dapat kita pelajari dari banyaknya
fanatisme imam, adalah tidak terjebak pada istilah derajat sebuah hadits.
karena apapun derajat sebuah hadits, kita tidak pernah tahu kebenarnnya. Yang
bisa kita lakukan adalah, meyakininya dan menjalankannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan
sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah
perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan
untuk berpegangan kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat
2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47 :
ذلِكَ اْلكِتَبَ
لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya petunjuk bagi mereka
yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2).
Paham ahlussunnah wal jamaah, adalah lebih sempurna. dimana al jamaah,
dapat diartikan sebagai juga paham pengikut sahabat Nabi, tidak hanya sahabat
yang empat, tetapi, pendapat sahabat yang lain.
Pengertian sahabt disini, adalah yang hidup di masa Rasul SAW. genarasi
setelah Rasul SAW wafat di namakan tabi’in, tabi’inattabi’in, atau ulama,
selanjutnya sampai sekarang adalah istilahnya pemuka agama Islam di sebut
ulama.
[1][1] Al-Qur’an adalah sumber
hukum pertama dalam ahlu sunnah waljamaah
[2][2] Al-Qur’an dan
terjemahannya, percetakan Thoha. Jakarta :1990
[4][4] Ijma’ adalah salah satu
sumber hukum islam dan salah satu sumber hukum aswaja (ahlu sunnah wal
jama’ah).
[5][5] W.James Popham Eva L.
Baker, Bagaimana Mengajar Secara
Sistematis, Yogyakarta, Cet. IV.1992
[6][6] Arti dari jama’ah yaitu
perkumpulan atau kumpulan suatu majlis
Aqib, Kharisudin. AL HIKMAH Memahami
Teosofi Tarekat Qadiriyah wa Naqsyabandiyah. Surabaya: Dunia Ilmu, 1998.
Atjeh, Abu Bakar. Pengantar Ilmu Tarekat : Kajian historis
tentang Mistik. Cet. XI, Solo: Ramadani, 1995
Abu Bakar al-Makky, Kifayat al-Atqiya’ wa Minhaj al-Asfiya’, Surabaya:Sahabat
Ilm,t, th, hal 49-51.